Pengawasan Penggunaan Fasilitas Gedung Sekolah Untuk Kegiatan Partai
Gedung sekolah sebagai sarana umum milik publik dilarang keras dimanfaatkan untuk lokasi kegiatan politik praktis oleh partai maupun pasangan calon peserta pemilu. Pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum dan dinas pendidikan daerah sangat penting untuk memastikan netralitas area edukasi tetap terjaga utuh. Penegakan aturan ini krusial dilakukan demi mencegah terciptanya Polarisasi di lingkungan sekolah serta menjaga fokus utama lembaga pendidikan sebagai sarana pembentuk karakter anak bangsa. Penyalahgunaan sarana gedung sekolah biasanya terjadi saat masa reses atau kampanye politik dengan…