Era Baru Seleksi Siswa: SPMB Gantikan PPDB dengan Kuota Jalur Berubah
Tahun ajaran 2025/2026 menandai babak baru dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi mengumumkan perubahan signifikan pada mekanisme seleksi siswa, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama ini. Perubahan mendasar terletak pada kuota jalur penerimaan yang diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak calon siswa secara adil dan merata.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penataan kembali kuota jalur penerimaan. Meskipun rincian persentase untuk setiap jenjang (SD, SMP, SMA) dapat bervariasi dan disesuaikan dengan kebijakan daerah, arah perubahannya cenderung memberikan porsi yang lebih besar pada jalur afirmasi dan prestasi, serta penyesuaian pada jalur zonasi yang kini disebut jalur domisili.
Jalur Domisili (Pengganti Zonasi): Jalur yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi dan kerap menuai kontroversi, kini bertransformasi menjadi jalur domisili. Konsep dasarnya tetap mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Namun, diharapkan ada fleksibilitas yang lebih besar dalam penentuan wilayah penerimaan, mempertimbangkan kepadatan penduduk dan aksesibilitas. Kuota untuk jalur ini diperkirakan akan mengalami penyesuaian, tidak lagi menjadi mayoritas mutlak seperti pada sistem zonasi sebelumnya.
Jalur Afirmasi: Pemerintah menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemerataan akses pendidikan melalui jalur afirmasi. Kuota untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas kemungkinan besar akan ditingkatkan secara signifikan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas.
Jalur Prestasi: Penghargaan terhadap prestasi siswa, baik akademik maupun non-akademik, tetap menjadi bagian penting dalam sistem SPMB. Kuota untuk jalur prestasi diperkirakan akan dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, memberikan motivasi bagi siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan potensi diri. Kriteria penilaian prestasi juga kemungkinan akan diperluas, mencakup aspek kepemimpinan dan partisipasi aktif dalam organisasi siswa.
Jalur Mutasi: Jalur mutasi yang diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru, diperkirakan akan tetap ada dengan kuota yang relatif kecil, mengakomodasi kebutuhan khusus siswa yang harus berpindah tempat tinggal.