Mengawal Dana Wajib Belajar: Menuntut Prioritas Anggaran demi Pendidikan Berkualitas

Mengawal Dana Wajib Belajar: Menuntut Prioritas Anggaran demi Pendidikan Berkualitas

Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan program wajib belajar merupakan implementasi nyata dari amanat tersebut. Untuk memastikan program ini berjalan optimal dan menghasilkan pendidikan berkualitas, Prioritas Anggaran menjadi elemen krusial. Artikel ini akan membahas urgensi Prioritas Anggaran dalam mengawal dana wajib belajar, tantangan yang dihadapi, serta pentingnya pengawasan dan akuntabilitas demi masa depan pendidikan Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan 20% alokasi dana dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Ini adalah bukti komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia. Dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024, di Gedung Nusantara II, Jakarta, pembahasan mengenai postur Prioritas Anggaran untuk tahun fiskal 2025 secara khusus menyoroti kebutuhan pendidikan dasar. Hasil rapat tersebut menegaskan kembali komitmen untuk memastikan setiap anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.

Namun, di lapangan, tantangan dalam mengawal dana wajib belajar seringkali muncul. Salah satunya adalah efektivitas distribusi dan penyerapan anggaran di tingkat daerah. Berdasarkan data evaluasi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri per 31 Maret 2025, beberapa daerah menunjukkan adanya penyerapan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang belum optimal, terutama di wilayah perbatasan seperti di Kabupaten Entikong, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Data ini dikumpulkan melalui laporan rutin dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana juga menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, dalam program pencegahan tindak pidana korupsi sektor pendidikan, secara berkala melakukan sosialisasi dan monitoring. Pada pertemuan dengan perwakilan Dinas Pendidikan dari berbagai provinsi pada tanggal 5 Februari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditekankan pentingnya akuntabilitas dan pelaporan yang jujur dalam pengelolaan dana pendidikan. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan adanya Prioritas Anggaran yang kuat, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari masyarakat, dana wajib belajar dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan membentuk generasi cerdas, kompeten, dan berdaya saing global.

Comments are closed.