Perhatian KPPU: Bagaimana Pinjaman Berbunga Tinggi untuk Peserta Didik Universitas Melanggar Hukum

Perhatian KPPU: Bagaimana Pinjaman Berbunga Tinggi untuk Peserta Didik Universitas Melanggar Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mencurahkan perhatian serius pada praktik pinjaman berbunga tinggi yang menyasar peserta didik universitas. Fenomena ini menjadi sorotan karena adanya indikasi kuat bahwa skema pembiayaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Praktik semacam ini berpotensi merugikan peserta didik universitas yang sedang berjuang menuntaskan studinya, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

KPPU telah secara proaktif memanggil empat perusahaan pembiayaan online yang terlibat dalam penyaluran pinjaman kepada peserta didik universitas. Perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Data yang berhasil dihimpun oleh KPPU menunjukkan bahwa akumulasi dana pinjaman yang telah disalurkan kepada mahasiswa mencapai Rp 450 miliar. Dari total tersebut, Danacita menjadi penyalur terbesar dengan porsi 83,6 persen. KPPU menyoroti bahwa pinjaman-pinjaman ini, yang membebankan bunga atau biaya bulanan yang menyerupai bunga, serta memiliki tenor pinjaman layaknya kredit konvensional, secara fundamental tidak sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur pendidikan tinggi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menggarisbawahi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk memastikan hak peserta didik universitas dari kalangan ekonomi kurang mampu agar dapat menyelesaikan studinya. Salah satu bentuk dukungan yang diamanatkan adalah penyediaan pinjaman dana tanpa bunga, yang pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan memiliki penghasilan yang memadai. Dengan demikian, praktik pembebanan bunga atau biaya tambahan pada pinjaman peserta didik universitas oleh perusahaan-perusahaan fintech tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap spirit dan substansi hukum.

Pada sesi klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPPU pada hari Jumat, 25 April 2025, perwakilan dari keempat perusahaan tersebut hadir untuk memberikan penjelasan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU, Bapak Rifki Syahrul, menegaskan bahwa KPPU akan terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat atau eksploitasi terhadap peserta didik universitas. Lebih lanjut, KPPU juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) guna membahas langkah-langkah strategis dalam mengatasi isu ini. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Comments are closed.